
Hari ini Selasa tanggal 08 September 2026 di Pendopo Balai Desa Gumelar Lor, dilaksanakan Penyaluran BLT-DD untuk bulan Juli, Agustus dan September sejumlah Rp. 300.000,- per KPM dengan rincian penyaluran sebanyak 3 bulan x Rp. 100.000,- x 15 KPM. Keluarga Penerima Manfaat diambil dari Masyarakat kurang mampu dan belum mendapatkan Bantuan Sosial dari Pusat (PKH/BPNT). Semua warga kurang mampu didata oleh Ketua RT, kemudian disampaikan ke Pemerintah Desa, selanjutnya diadakan Musyawah Desa Khusus untuk merangking data tersebut, untuk Rangking 1 sampai dengan rangking 15 ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD dengan Keputusan Kepala Desa Gumelar Lor Nomor : 188/04/I/2026 tertanggal 06 Januari 2026 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dan untuk rangking 16 dan seterusnya menjadi Calon Pengganti KPM, apabila dikemudian hari terdapat KPM yang sudah tidak layak lagi menerima BLT-DD.
Syarat pengambilan BLT-DD di Desa Gumelar Lor adalah sebagai berikut :
- KPM datang ke Balai Desa Gumelar Lor sesuai jadwal penyaluran yang telah ditetapkan;
- KPM wajib membawa Surat Pemberitahuan yang memuat Nomor KPM, Nama KPM , NIK KPM dan alamat KPM;
- Untuk KPM yang hadir secara langsung (tidak mewakilkan) wajib membawa Foto Copy KTP dan menunjukan E-KTP kepada Petugas;
- Bagi KPM yang berhalangan Hadir secara langsung, dapat mewakilkan pengambilan BLT-DD dengan cara mewakilkan kepada Keluarga yang 1 (satu) KK dengan KPM, dan membawa Foto Copi Kartu Keluarga, Foto Copi KTP pengambil serta dengan menunjukan E-KTP pengambil;
- Petugas Penyalur BLT-DD melakukan verifikasi terhadap persyaratan dari KPM, apabila sudah lengkap maka KPM diwajibkan menanda tangani daftar hadir, menanda tangani bukti Penerimaan BLT-DD;
- Petugas memberikan Dana Bantuan sesuai nominal dalam surat Pemberitahuan dan Bukti Penerimaan kepada KPM;
- Petugas mengambil Foto Dokumentasi yang berupa KPM memegang Surat Pemberitahuan dan Uang yang telah diterima, sebagai bahan/Bukti Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desa;
- Apabila terdapat KPM yang tidak bisa hadir dan tidak bisa mewakilkan, dapat mengambil Dana BLT-DD pada hari berikutnya dengan menghubungi Petugas Penyalur BLT-DD;
- Penyaluran BLT-DD tidak dipungut biaya apapaun;
- Apabila terdapat pungutan yang dilakukan oleh Petugas Penyalur dan atau oknum lain, untuk dapat segera melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa.