Menindak lanjuti Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 dan Dafatar Usulan Kegiatan Pemerintah Desa (DURKP) Tahun Anggaran 2028, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Desa untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 dan Dafatar Usulan Kegiatan Pemerintah Desa (DURKP) Tahun Anggaran 2028.
Musyawarah Desa dilaksanakan pada hari Rabu, 02 September 2026 di Pendopo Balai Desa Gumelar Lor. Acara ini diselenggarakan oleh BPD dan bertindak selaku Pimpinan Musyawarah BapaK Ach. Mujahid selaku Wakil Ketua BPD, dikarenakan Bapak Sodiq Widodo, SH selaku Ketua BPD berhalangan hadir, dikarenakan ada tugas diluar wilayah kecamatan Tambak.
Musyawarah Desa dihadiri dan diikuti oleh :
- Bapak Jumadi, S.E selaku Sekcam Tambak;
- Ibu Dina Maria Eva Erviana selaku Pendamping Desa Kecamatan Tambak;
- Bapak Faishal Adibi, S.Pdi selaku Pendamping Desa Kecamatan Tambak;
- Kepala Desa dan Perangkat Desa Gumelar Lor;
- Anggota BPD Desa Gumelar Lor;
- Ketua RT dan Ketua RW se Desa Gumelar Lor;
- Pimpinan Lembaga Desa, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Desa Gumelar Lor.
Adapun Susunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 dan Dafatar Usulan Kegiatan Pemerintah Desa (DURKP) Tahun Anggaran 2028 dipaparkan oleh Bapak Karyanto selaku Sekretaris Desa Gumelar Lor untuk mendaptkan tanggapan dari peserta musyawah.
Dan setelah proses pemaparan dan tanggapan selesai dilaksanakan, Susunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 dan Dafatar Usulan Kegiatan Pemerintah Desa (DURKP) Tahun Anggaran 2028 ditawarkan oleh Wakil Ketua BPD selaku Pimpinan Rapat kepada seluruh peserta rapat apakah hasil rmusyawarah tersebut dapat ditetapkan atau belum, dikarenakan para peserta musyawarah menyetujui maka Wakil Ketua BPD mewakili Ketua BPD Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar pelaksanaan Rancangan APB Desa Gumelar Lor Tahun Anggaran 2027 dan Dafatar Usulan Kegiatan Pemerintah Desa (DURKP) Tahun Anggaran 2028 sebagai pedoman usulan kegiatan kepada Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2028.