Dalam rangka melaksanakan tahapan Kegiatan Persiapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gumelar Lor Tahun Anggaran 2027, Desa wajib melaksanakan Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURKP) Tahun Anggaran 2028.
Dimana RKP Desa disusun Oleh Tim Penyusun RKP Desa yang dipimpin oleh Bp. Karyanto (Sekretaris Desa) selaku Ketua Tim Penyusun RKP Desa. RKP Desa adalah Dokumen Desa yang digunakan sebagai Bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2027, sedangkan DURKP adalah Dokumen Desa yang memuat tentang Rencana Kegiatan yang akan diusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2028.
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa untuk Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 & DURKP Tahun Anggaran 2028 dilaksanakan Pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 di Pendopo Balai Desa Gumelar Lor. Acara tersebut dipimpin oleh Bapak MUH. ALIZINAH, S.E., M.AP selaku Pj. Kepala Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, dan hadir sebagai narasumber Bapak JUMADI, SE selaku Sekretaris Kecamatan Tambak, Ibu Maria Dina Eva Erviana, ST dan Faishal Adibi S.Pdi selaku Pendamping Desa Kecamatan Tambak.
Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMD, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda. Selain itu hadir pula Pendamping Lokal Desa Bapak Agus Cahyanto dan Bapak Teguh.
Setelah dilaksanakanya Musyawarah, alkhamdulilah telah disepakati bersama oleh peserta Musyawarah tentang Rancangan RKP Desa TA 2027 dan DURKP TA 2028 Desa Gumelar Lor Keamatan Tambak, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara kegiatan dimaksud.
Dan selanjutnya Hasil tersebut akan ditetapkan dalam Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dan DURKP Tahun Anggaran 2028.